Sabtu, 24 Februari 2024

Pengertian Studi kelayakan (feasibility study)

Studi kelayakan (feasibility study) adalah proses evaluasi yang dilakukan untuk menentukan keberhasilan suatu proyek atau usaha yang direncanakan. Tujuan dari studi kelayakan adalah untuk menilai apakah proyek tersebut layak dilaksanakan atau tidak dari segi ekonomi, teknis, sosial, dan legal. Untuk dapat menggunakan jasa studi kelayakan dapat mengunjungi website jayakonsultan.com

Dalam studi kelayakan, beberapa faktor yang dinilai antara lain:

1. Kelayakan Ekonomi: Meliputi analisis terhadap potensi pendapatan, biaya investasi, pengembalian modal, serta tingkat keuntungan yang mungkin diperoleh dari proyek tersebut.

2.    Kelayakan Teknis: Menilai apakah teknologi yang digunakan dapat diimplementasikan dengan baik, apakah sumber daya yang dibutuhkan tersedia, dan apakah proyek tersebut dapat dilaksanakan secara efisien.

3.   Kelayakan Sosial: Melihat dampak proyek terhadap masyarakat sekitar, termasuk aspek-aspek seperti penyerapan tenaga kerja, dukungan masyarakat, dan dampak lingkungan.

4.  Kelayakan Legal: Memeriksa apakah proyek tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengidentifikasi segala jenis izin dan regulasi yang diperlukan untuk melaksanakan proyek tersebut.

Studi kelayakan sangat penting dilakukan sebelum memulai suatu proyek atau usaha karena dapat membantu menghindari risiko kegagalan dan memastikan bahwa proyek tersebut memiliki potensi untuk memberikan hasil yang diharapkan.