Dalam aspek legal, dimana kewirausahaan harus memenuhi syarat-syarat hukum pendirian usaha tersebut baik syarat secara umum atau syarat peraturan daerah pendirian wirausaha tersebut
Dalam aspek teknis, dimana kewirausahaan sudah memiliki atau sudah merencanakan peroleh mesin dan peralatan untuk menjalankan wirausaha tersebut
Dalam aspek Organisasi, dimana kewirausahaan sudah menyusun top manajemen yang akan menjalan usaha, gaji dan manajemen organisasinya
Dalam aspek Pasar, dimana Kewirausahaan sudah memperoleh gambaran potensi pasar dari usaha tersebut dengan melihat potensi market, market kompetitor dan market yang dapat diambil oleh objek kajian
Dalam aspek keuangan, dimana kewirausahaan dapat memperoleh gambaran tentang besarnya investasi yang diperlukan, indikator kelayakan dalam keuangan seperti IRR, BEP, PP, NVP dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar